A. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sumber :
Sadiman, 2006, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas X, Erlangga, Jakarta.
Hak atas Kekayaan intelektual adalah
pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual
tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya
dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa
hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering
dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang
lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
● hak cipta atau copyright
● hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang,
lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan
ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,
setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga
yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan
perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan
bahwa:
a.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer (sementara).
g.
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja
untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
B.
Aturan Hak Cipta dan Perangkat Lunak
Aturan hak
cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara
Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya,
negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun
1982
● Undang-undang No. 7 Tahun
1987
● Undang-undang No. 12 Tahun
1997
Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang
perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan
hak paten.
Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang
perlu kita
ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat
Lunak Berrpemlik (Proprietary)
Perangkat
lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas
atau
pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan
pembatasan
lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan
oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial
dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat Lunak Semi - Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak
bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu. Perangklunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak
berpemilik, namun masih ada
masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang
sistem operasi.
Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah
perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat
lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma
atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya
tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public
domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian
yang lain.
Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi
biasanya digunakan untuk paket-paket
yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan
tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU
General Public License ((GNU//GPL))
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian
tertentu untuk mengcopyleft- kan sebuah program (copyleft adalah awan kata
dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk
sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang
lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut
memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta
adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber
Terbuka ((Opensource))
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software)
pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber
merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui logika yang ada
di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source
sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak
harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya,
mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
Definisi
open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source
Definition) mencakup:
● Free Redistribution
● Source Code
● Derived Works
● Integrity of the
Authors Source Code
● No Discrimination Against
Persons or Groups
● No Discrimination Against
Fields of Endeavor
● Distribution of License
● License Must Not Be Specific to
a Product
● License Must Not Contaminate
Other Software
C. Dampak Pelanggaran
Hak Cipta
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek,
terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya
cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan
yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi
dan komunikasi umumnya terjadi
pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk
pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak
proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai
sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
D. Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Setiap manusia yang menciptakan
sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil karyanya mendapat pengharaan.
Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam kaitannya dengan
teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai
hak cipta orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya
undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan
merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan
perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun
secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada
ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain, tetapi
juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah umum beredar
barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk perangkat lunak
komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan
seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
Sebagai warga negara
yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara
berikut ini.
1. Selalu menggunakan
perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi
tidak selalu berarti kita harus
membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita
dapat menggunakan sistem operasi Linux
yang legal dan berlisensi tanpa harus
membayar.
2. Tidak melakukan
penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan
perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau
memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh
diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5.
Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
Sadiman, 2006, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas X, Erlangga, Jakarta.
